bapepamlk07
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

ANTARA DANA DKP DENGAN BLBI DAN PNB PARIBAS

Go down

ANTARA DANA DKP DENGAN BLBI DAN PNB PARIBAS Empty ANTARA DANA DKP DENGAN BLBI DAN PNB PARIBAS

Post by Kesan Pertamax Mon 19 May - 15:21

Judul diatas saya kemukakan dengan tujuan untuk mengingatkan dan membayangkan bagaimana kalau seandainya uang-uang yang banyak yang ada di kasus DKP,BLBI,PNB Paribas dan lain-lainnya itu digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas publik di negeri ini. Karena bagi saya, ini akan menjadi sejarah atau tonggak berikutnya (setelah bertonggak-tonggak dilalui tanpa hasil yang menjanjikan), menuju Indonesia yang lebih baik. Karena uang-uang sebanyak itu akan mampu membangun berbagai sarana kebutuhan publik di Indonesia seperti sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit ataupun tempat-tempat tinggal dan tempat-tempat ibadah.

Beberapa minggu terkahir ini hangat diberitakan tentang dana DKP. Seorang teman (profesor ekonomi) dari Malaysia bertanya kepada saya, dari mana dan apa dana Departemen Kelautan dan Perikanan. (DKP) tersebut. Saya katakan bahwa dana DKP yang diributkan itu berasal dari (ini saya kutip dari berita di koran): kutipan-kutipan baik resmi atau tak resmi yang dilakukan oleh DKP dan seterusnya dinamakan sebagai “dana non-budgeter” Saya tambahakan lagi setiap Departemen mempunya dana ini. Jadi mengapa dana ini diributkan, kalau dana ini sudah diklasifikasikan sebagai dana non-budgeter? Saya jawab ada beberapa kemungkinan: diantaranya mungkin ada yang tidak merasa kebagian, mungkin juga karena ini sudah dianggap sebagai kasus korupsi atau mungkin diungkapkan untuk mengalihkan perhatian dari kasus-kasus yang lebih besar sebelumnya. Misalnya kasus dana Bulog, kasus dana-dana Yayasan di zaman Orde Baru, kasus BPPN ataupun kasus BLBI. Itu kasus apa pula Bulog, B PPN ataupun BLBI. Saya jawab lagi, anda tak perlulah untuk memaami, karena anda bukan orang Indonesia. Kami saja yang penduduk Indonesia, tidak pernah tahu apa itu dana Bulog, BPPN ataupun BLBI. Bagi kami itu hanyalah konsumsi orang-oang seperti yang digambarkan oleh Machivelly diatas.

Profesor tersebut terus memaksa bertanya apa yang dimaksud dengan dana-dana diatas. Saya jawab saja sepengetahuan saya dan jawaban saya ini tolong untuk diluruskan oleh yang lain ataupun untuk menjadi ingatan kembali apakah urusan ini sudah diselesaikan oleh Pemerintah. Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam pengucuran BLBI seperti: BI memberikan Fasilitas Saldo Debet kepada bank-bank setelah bank-bankj tersebut mengalami saldo debet 5 atau 3 hari berturut-turut ( ini menyalahi surat BI nomor 30/50/IR/UK tanggal 30 Desember 1997); Memberikan Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (FSBPUK) kepada bank-bank yang tak layak yakni promes nasabah tak mencukupi; peraturannya melampaui 5% dan 3% dari Dana Pihak Ketiga; CAR-nya dibawah persyaratan minimal yaitu 2%; Dalam memberikan Dana Talangan, BI belum melakukan verifikasi, rekonsiliasi dan konfirmasi untuk menguji kebenaran transaksi sehingga terjadi kewajiban Trade Finance dan Interbank Debt; Tetap memberikan Fasilitas BLBI berupa saldo debet meski beberapa bank telah terbukti melakukan berbagai pelanggaran; BI melakukan ketentuan yang berubah-ubah dalam memberikan Fasilitas Diskonto pada masa itu dan Kebijakan BI terkesan ditujukan untuk menyembunyikan informasi kepada publik; Melakukan pencetakan uang besar-besaran untuk mendanai BLBI pada akhir tahun 1998. Karena kapasitas Perum Peruri tidak mencukupi, BI meminjam film pencetakan uang tersebut ke Perum Peruri dan mencetaknya di tempat lain. Kasus ini mengakibatkan beredarnya uang dengan nonor seri yang sama di masyarakat dan negara dirugikan hampir 3 kali APBNnya pada masa itu.

Kasus BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) adala kasus pemanfaatan kelambatan dalam penyelesaian merestrukturisasi hutang dan privatisasi oleh partai-partai politik. Dimana partai-partai politik mencari sumber-sumber uang untuk kegiatan politik sekarang dan mendatang. Sangat lambannya pejabat-pejabat Indonesia dalam penyelesaian ini dimamfaatkan oleh partai-partai tersebut sehingga diindikasikan terdapat sikap pilih kasih pemerintah terhadap para debiturnya. Misalnya diungkapkan BPPN bukannya menyelesaikan perkara tetapi malah memberikan jaminan dan keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada debiturnya. Pada tanggal 2 Oktober 2003, Komisi Kebijaksanaan Sektor Keuangan menyetujui perjanjian restrukturisasi hutang yang besar antara BPPN dan lima obligor yang paling top, yaitu: Texmaco Group (USD 2,1 milyar), Tirtamas Majutama (USD 596 juta), PT Kiani Kertas (USD 275 juta), Sinar Mas Group (Rp. 1,2 milyar swap), dan Banten Java Persada (Rp. 1,4 trilyun kompensasi untuk pengembalian aset). Sedangkan kasus Bulog adalah kasus penyimpangan kewenangan yang dilakukan ole pejabatnya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus ini juga sudah dalam penyelidikan .

Di Indonesia, kata saya melanjutkan korupsi telah saling berinteraksi dan menjalin kerjasama yang baik didalam berbagai sistem pemerintahan dan kemudia korupsi hidup dan berkembang biak seperti benalu dari mereka. Kemudian ia bergerak terus baik kedalam kegiatan-kegiatan produktif maupun kedalam kegiatan-kegiatan yang tidak produktif. Misalnya kegiatan penyediaan listrik (projek Balongan, kegiatan pengambilan hasil hutan (monopoli HPH dan pencurian kayu), Ekspor Impor (penyelundupan), Perbankan (permainan LC dan kata belece), kegiatan yang dijalankan dalam penerimaan pegawai negeri sipil di Indonesia, pemberian bantuan terhadap masyarakat miskin (Buloggate II), kasus pengadaan surat suara, kasus dana Tommy Suharto di BNP Paribas (yang melibatkan 2 (dua) orang Menteri dan sebagainya dan sebagainya dan sebagainya.

Apapun bentuknya, yang kita lihat disini korupsi adalah suatu bentuk pencarian keuntungan pribadi. Sebenarnya adalah alami bagi individual untuk mencari keuntungan bagi mereka sendiri maupun keuntungan bagi anggota keluarga atau saudara mereka. Jika pemerintah mengendalikan akses ke peluang-peluang ekonomi atau memiliki sumber-sumber daya yang besar, yang dapat dieksploitasi, akan masuk akal bagi orang untuk membayar bagi akses tersebut. Namun adanya anggapan yang menyatakan bahwa hukuman moral, tidak lebih membantu membendung korupsi daripada melakukan kejahatan manusia seperti diatas atau ekspresi atas kebutuhan manusia yang murni, maka itu bermakna terdapat isyarat solidaritas yang baik dan benar, sebagaimana perkataan Bertold Brecht yang pernah terkenal, “Erst kommt das Essen, denn die Morale” (Makan dahulu; pikirkan salah-benarnya nanti).

Jadi, kembali ke dana DKP, apa yang dapat ditangkap dari persoalan ini sebebnarnya adalah masalah kesalahan dalam peraturan yang menyetujui adanya dana taktis yang bertebaran di Departemen-Departemen di Republik Indonesia ini. Harapannya agar ana ini dihapus saja dan belajarlah utnuk membuat budget yang baik untuk keperluan-keperluan taktis dan bila perlu dibentuk satu Badan Otonomi yang khusus mengelola dana taktis ini untuk semua pejabat di Indonesia, Hal yang wajar saja apabila masyarakat yang mengetahui adanya dana-dana ini dan diyakini dana-danan ini adalah dana taktis dan mereka akan merubunginyada dan wajar saja apabila keluarga pemegang otoritas aakan mendapatkan juga. Berterima kasihlah kita kepada pendahulu-pendahulu kita yang mengharamkan uang sepetrti in. Disis lain, Presiden Indonesia SBY memang pernah berjanji dalam kampanyenya bahwa SBY akan melaksanakan Pemberantasan Korupsi dengan mengefektifkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, semua lembaga yang dibangun untuk mencegah dan memberantas korupsi harus diberdayakan. Nantinya akan dibahas mengenai audit kekayaan pejabat negara setiap tahun., kata SBY pada acara Penajaman Visi Misi Calon Presiden yang diselenggarakan. Ternyata, memang tak semudah mengucapkannya. SBY dan pembantunya (Jaksa Agung), menyatakan bahwa mereka merasa sangat kesulitan dalam memberantas perilaku korupsi ini. Jadi mengapa berjanji ya? Ingat-ingatlah kata Sugiarso Surodjo (1988), siapa yang menabur angin akan menuai badai. Parahnya lagi, SBYpun dikaitkan dengan masalah dana DKP ini.

Kita belum tahu, akan kemanakah kasus-kasus yang sedang melanda Rokhmin Damhuri, Widjarnako Puspoyo,Tommy Suharto, dan lain-lain tesebut akan bergulir? Apakah kasus ini akan ditutup dengan keraguan juga? Satu hal lagi yang mesti dilakukan oleh pemerintah adalah perlindungan atas saksi pelapor. Banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi juga tak terlepas dari ketakutan untuk melaporkan kasus itu ke permukaan. “Memperkuat perlindungan terhadap pelapor bukan hanya berarti melindungi karyawan pelapor, tetapi juga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih” Kata Daniel A.Akata, senator Demokrat di Amerika Serikat. Kemauan keras serta kesungguhan yang mendalam dari Pemerintah Pusat untuk menguak bongkahan-bongkahan kepalsuan, bongkahan-bongkahan korupsi, bongkahan-bongkahan nilai nurani yang telah tergadai, memang masih suatu kenistaan. Harapan yang besar masyarakat Indonesia nampaknya masih berwujud pelangi saja. Tampak Indah dari jauh tetapi semu jika dekat. Penegak hukum (KPK, BPK, Kepolissian) harus mencari tau kemana perginya uang-uang hasil korupsi ini. Misalnya; kalau perginya ke luar negeri, ya pemerintah harus membuat aturan (seperti yang dibuat negeri jiran Malaysia), siapa-siapa penduduk Indonesia yang mempunyai banyak simpanan di luar negeri, uangnya harus ditarik kembali dan disimpan di dalam negeri. Kalau tidak, uangnya tersebut tidak kan diakui. Kalau uangnya masih diputarkan di dalam negeri, pemerintah harus memeriksa, digunakan untuk apa uang tersebut. Bisa saja pemerintah melakukan audit secara acak, misalnya audit terhadap partai-partai politik yang baru saja melakukan perhelatan besar. Mana tau uangnya digunakan kesana. Ini misal lho? Menarik juga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Datuk Sri Abdullah Ahmad Badawi, dengan serta merta mencopot jabatan salah seorang ketua UMNO, ketika ketahuan bahwa pejabat tersebut bersalah melakukan politik uang dalam pemilu Malaysia tahun lalu. Suatu tindakan hukum yang cepat dari sisi waktu dan tidak bertele-tele. Seperti kita ketahui, UMNO adalah rezim yang berkuasa saat ini di Malaysia. Ataupun ketika Korea Selatan berani menjatuhkan hukuman bagi mantan Presidennya ataupun seperti China yang membak mati koruptornya dan membebankan biaya peluru tersebut kepada keturunannya. Tak tampak keraguan disini. Tak seperti kita, reshufflepun penuh keragu-raguan.


Muhammad Zilal Hamzah
Mei 2007
Kesan Pertamax
Kesan Pertamax
kejar setoran
kejar setoran

Number of posts : 221
Age : 38
Location : SPBU
Registration date : 2008-04-14

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum