Revisi Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.A.2
3 posters
Page 1 of 1
Revisi Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.A.2
Jadi ntu Peraturan ngatur Independensinya Akuntan Pasar Modal,
poin utamanya adalah pembatasan Audit bwt KAP dan Akuntan yg mo ngaudit Emiten, atau perusahaan efek, atau MI,
lebih jauhnya peraturan itu adaptasi PMK No.17/KM.1/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
dalam Revisi VIII.A.2, intinya KAP cm boleh ngaudit selama 6 tahun berturut-turut utk klien yg sama, sedangkan Akuntan hanya boleh ngaudit 3 tahun berturut-turut utk klien yg sama,
hal ini penting utk menjaga independensi KAP dan Akuntan biar g ad kongkalikong antara Akuntan dan kliennya,
poin utamanya adalah pembatasan Audit bwt KAP dan Akuntan yg mo ngaudit Emiten, atau perusahaan efek, atau MI,
lebih jauhnya peraturan itu adaptasi PMK No.17/KM.1/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
dalam Revisi VIII.A.2, intinya KAP cm boleh ngaudit selama 6 tahun berturut-turut utk klien yg sama, sedangkan Akuntan hanya boleh ngaudit 3 tahun berturut-turut utk klien yg sama,
hal ini penting utk menjaga independensi KAP dan Akuntan biar g ad kongkalikong antara Akuntan dan kliennya,
!go- kejar setoran
-
Number of posts : 83
Age : 38
Location : Jakarta Timur,,,
Registration date : 2008-04-14
Re: Revisi Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.A.2
[serious mode=on] ow....sangat informatif,,thanx alot,,ditunggu info2 lan yax go
cwcantik- dewi persik's biggest fan
- Number of posts : 158
Location : Surga Dunia
Registration date : 2008-04-14
Re: Revisi Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.A.2
nongol dulu biar gak di bilang Ingusan..
no doff heroine- kejar setoran
- Number of posts : 57
Age : 37
Registration date : 2008-04-25
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|